Anti Penipuan Digital

Cek Rekening

Details

CekRekening.id adalah Kanal Layanan Pencegahan Tindak Pidana Resmi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia yang difungsikan sebagai portal untuk melakukan pelaporan dan pencarian rekening bank dan e-wallet terindikasi tindak pidana. Selain dua hal tersebut, cekrekening.id juga memiliki fitur untuk pemberian whitelist rekening yang terpercaya yang diajukan oleh masyarakat.

 

Syarat dan Kriteria

 

Pelaporan

Masyarakat umum dapat mengirimkan laporan pada situs CekRekening.id dengan terlebih dahulu mengisi form yang disediakan pada fitur menu Laporkan Rekening. Pelapor harus menuliskan kronologi secara jelas dan lengkap serta melampirkan foto/scan bukti transfer/bukti pembayaran, screen capture percakapan dsb. Pelapor juga akan diminta untuk mengisi identitas pribadi pelapor yang valid sebelum menyelesaikan proses pelaporan. Laporan kemudian akan diverifikasi oleh admin CekRekening.id sekaligus memberikan notifikasi kepada pelapor terkait perubahan status laporannya.

 

Rekening yang dilaporkan adalah rekening terkait dugaan Tindak Pidana sebagai berikut:

  • Penipuan (ex: transaksi online, investasi online, arisan online, dll)
  • Terorisme
  • Radikalisme
  • Pencucian Uang
  • Narkotika dan Obat Terlarang
  • Prostitusi Online
  • Pemerasan
  • Judi Online
  • Kejahatan Lainnya

 

Sanggahan atau Normalisasi Rekening

Seseorang yang nama dan rekeningnya tercatat dilaporkan dalam layanan ini BERHAK mengajukan sanggahan atas laporan masyarakat dan meminta rekeningnya dikeluarkan dalam database daftar blacklist/pengaduan (normalisasi). Pemilik rekening dapat melaporkan ke sistem dengan melampirkan bukti-bukti penyanggahan.

 

Online Dispute Resolution (ODR)

Dalam hal tertentu, pengelola cekrekening.id dapat mempertemukan antara pelapor dan pemilik rekening secara online jika terjadi perselisihan/perbedaan pendapat. Baik pelapor dan pemilik rekening akan dikirimkan undangan berisi tautan/link melalui email untuk memasuki ruang percakapan online/fasilitas Online Dispute Resolution (ODR) yang diawasi oleh verifikator CekRekening.id.

Dalam hal tidak terjadi kesepahaman antara pelapor dan pemilik rekening, verifikator akan mengubah status laporan dari "verified" menjadi "dispute".

 

Daftarkan Rekening

Fitur ini dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha/penyelenggara donasi agar mendapatkan centang biru (bluecheck) dan tautan (link) tertentu, tanda bahwa rekening telah terverifikasi identitasnya. Pelaku usaha/penyelenggara donasi bisa mendaftarkan rekening mereka secara online yang kemudian oleh verifikator CekRekening.id, pemohon diundang untuk melakukan verifikasi identitas, dokumen usaha (jika ada), dan interview dengan tatap muka secara offline.

Masyarakat bisa memindai barcode atau membuka tautan (link) tersebut untuk memastikan kebenaran verifikasi rekening pelaku usaha/penyelenggara donasi.

Catatan: Centang biru (bluecheck) atas sebuah rekening BUKAN sebuah jaminan bahwa rekening tersebut pasti aman dan tidak terkait tindak pidana. Pemberian centang biru hanya bentuk pengakuan bahwa identitas pemilik rekening telah diverifikasi secara faktual.

 

Tata Cara/Prosedur

Langkah pembuatan laporan:

1. Pilih fitur Laporkan Rekening pada situs www.cekrekening.id

2. Melengkapi data laporan seperti detail rekening yang dilaporkan, biodata pelapor, dan mengunggah lampiran bukti serta mengisi kronologi secara lengkap

3. Apabila data sudah terisi lengkap, klik “Laporkan Rekening”

Laporan kemudian akan diverifikasi oleh admin CekRekening.id sekaligus memberikan notifikasi kepada pelapor terkait perubahan staus laporannya melalui email.

 

Benefit

Akses mudah bagi masyarakat untuk memeriksa dan memverifikasi informasi rekening bank, membantu melindungi dari penipuan keuangan dan transaksi ilegal secara online.

 

Call Center :

Whatsapp : +628118331316 (chat only)

MENGIRIM DATA, SILAKAN TUNGGU...