Perlindungan Pekerja

Perlindungan bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU)

Details

Program pendaftaran peserta Bukan Penerima Upah (BPU) BPJS Ketenagakerjaan bagi pedagang, pembantu rumah tangga, ojek pangkalan, driver online, petani, nelayan, sales freelancer, tukang parkir, penjahit, tukang kayu, penata rias, senima, montir, guru les private, penerjemah, wirausaha, freelancer, dan kerja paruh waktu, kami siap melindungi anda dengan perlindungan paripurna meski tanpa ikatan kerja.

 

Pendaftaran dan pembayaran iuran dapat melalui Kantor Pos atau aplikasi Pospay dengan iuran mulai dari Rp 36.800/bulan untuk 3 program (jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua).

 

Syarat dan Kriteria

  1. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Belum mencapai usia 65 tahun
  3. Memiliki usaha atau pekerjaan

 

Tata Cara/Prosedur

  1. Informasikan kepada petugas loket Kantor Pos untuk pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan
  2. Informasikan data diri anda (NIK, Nama, Tgl Lahir, No HP, Alamat, Email)
  3. Informasikan data pekerjaan anda (Jenis Pekerjaan, Lokasi Kerja, Jam Kerja, Penghasilan)
  4. Pilih program dan periode pembayaran (1, 2, 3 , 6 dan 12 bulan)
  5. Lakukan pembayaran senilai iuran yang telah ditetapkan
  6. Dapatkan bukti pembayaran dari petugas loket, simpan bukti pembayaran Anda

 

Benefit :

1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

a. Perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis

b. Santunan kematian akibat kecelakaan kerja maksimal Rp244juta*, dengan rincian:

  • Santunan Kematian Rp48juta*
  • Santunan Berkala (dibayarkan sekaligus) Rp12juta
  • Biaya Pemakanan Rp10juta
  • Bantuan beasiswa pendidikan 2 anak dari TK sampai perguruan tinggi maksimal Rp174juta

c. Santuan cacat total tetap Rp56juta*

d. Layanan homecare maksimal Rp20juta

e. Santunan tidak mampu bekerja selama 12 bulan pertama diberikan 100% upah dan mulai bulan 13 s.d. sembuh diberikan 50% upah

 

2. Jaminan Kematian (JKM)

Santunan kematian maksimal Rp216 juta, dengan rincian:

  • Santunan kematian Rp20 juta
  • Santunan berkala (dibayarkan sekaligus) Rp12 juta
  • Biaya pemakaman Rp10 juta
  • Bantuan beasiswa pendidikan 2 anak dari TK sampai perguruan tinggi maksimal Rp174 juta**

 

3. Jaminan Hari Tua (JHT)

Tabungan yang dapat diambil saat berhenti bekerja. Jumlahnya merupakan akumulasi iuran ditambah dengan hasil pengembangan.

 

* Dasar penghasilan Rp1 Juta 

** Minimal kepesertaan 3 tahun

 

 

Call Center 175 atau hubungi Loket Kantor Pos

MENGIRIM DATA, SILAKAN TUNGGU...