LATAR BELAKANG
Dengan standar gaji yang cukup tinggi dan pelindungan hukum bagi tenaga kerja asing yang lebih terjamin, Taiwan menjadi salah satu tujuan penempatan terfavorit bagi Pekerja Migran Indonesia.
Selama ini penempatan PMI ke Taiwan berjalan dengan skema Private to Private atau melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dan Employment Agency Taiwan.
Penempatan PMI melalui skema SP2T adalah terobosan baru melalui Direct Hiring Service Center (DHSC), Badan Pelayanan milik Pemerintah di bawah koordinasi Ministry of Labour Taiwan.
TUJUAN
menghapuskan praktek jual beli Job dan Fee Agency ke Taiwan
mewujudkan proses penempatan yang transparan dan melindungi PMI, serta menyederhanakan proses penempatan.
mengurangi biaya penempatan yang membebani PMI secara signifikan karena selain tidak ada fee agency, biaya penempatan yang meliputi visa, MCU, dan tiket keberangkatan menjadi tanggungan dari Pemberi Kerja di Taiwan.
Peluang Kerja
Sektor Manufaktur Jabatan Operator
Gaji NT$ 27.470
Persyaratan Umum
Usia Minimal 18 Tahun
Jenis Kelamin Laki-laki / Perempuan
Pendidikan Minimal SMA/SMK Sederajat
Tidak buta warna
Pasif Bahasa Inggris / Mandarin
Sektor Kesehatan Jabatan Nursing Home Worker (Perawat)
Gaji NT$ 27.470
Persyaratan Umum
Usia Minimal 18 Tahun
Jenis Kelamin Laki-laki / Perempuan
Pendidikan Minimal SMA/SMK Sederajat
Tidak buta warna
Pasif Bahasa Inggris / Mandarin
Biaya Ditanggung oleh CPMI :
Ditanggung di Indonesia
Paspor (Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019 - Rp 350.000)
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 - Rp 30.000)
Transportasi Lokal (At Cost)
Ditanggung di Taiwan
Asuransi Kesehatan di Taiwan (NT$ 409)
Asuransi Ketenagakerjaan di Taiwan (NT$ 581)
Biaya Makan dan Tempat Tinggal di Taiwan
Uang Tunjangan Serikat Pekerja di Taiwan
Biaya-biaya Lain Sesuai dengan Peraturan Ketenagakerjaan yang ditetapkan oleh Otoritas Taiwan
Biaya Ditanggung oleh Pemberi Kerja :
Tiket Keberangkatan (At Cost)
Visa (TETO - Rp 990.000)
Medical Check Up (Permenkes No. 26 Tahun 2015 - Rp. 1.020.000)
(Surat Kepala PPKASN Kemenkes No. DL.01.01/1/944/2022) Rp. 550.000
Jaminan Sosial PMI
(Permenaker No. 4 Tahun 2023 - Rp. 532.000)
Pendaftaran dan Informasi :