Bekerja di Luar Negeri dengan Aman

Special Placement Program to Taiwan

Details

LATAR BELAKANG

  1. Dengan standar gaji yang cukup tinggi dan pelindungan hukum bagi tenaga kerja asing yang lebih terjamin, Taiwan menjadi salah satu tujuan penempatan terfavorit bagi Pekerja Migran Indonesia.

  2. Selama ini penempatan PMI ke Taiwan berjalan dengan skema Private to Private atau melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dan Employment Agency Taiwan.

  3. Penempatan PMI melalui skema SP2T adalah terobosan baru melalui Direct Hiring Service Center (DHSC), Badan Pelayanan milik Pemerintah di bawah koordinasi Ministry of Labour Taiwan.

TUJUAN

  1. menghapuskan praktek jual beli Job dan Fee Agency ke Taiwan

  2. mewujudkan proses penempatan yang transparan dan melindungi PMI, serta menyederhanakan proses penempatan.

  3. mengurangi biaya penempatan yang membebani PMI secara signifikan karena selain tidak ada fee agency, biaya penempatan yang meliputi visa, MCU, dan tiket keberangkatan menjadi tanggungan dari Pemberi Kerja di Taiwan.

Peluang Kerja

  1. Sektor Manufaktur Jabatan Operator

    1. Gaji NT$ 27.470

    2. Persyaratan Umum

  • Usia Minimal 18 Tahun

  • Jenis Kelamin Laki-laki / Perempuan

  • Pendidikan Minimal SMA/SMK Sederajat

  • Tidak buta warna

  • Pasif Bahasa Inggris / Mandarin

 

  1. Sektor Kesehatan Jabatan Nursing Home Worker (Perawat)

  2. Gaji NT$ 27.470

  3. Persyaratan Umum

  • Usia Minimal 18 Tahun

  • Jenis Kelamin Laki-laki / Perempuan

  • Pendidikan Minimal SMA/SMK Sederajat

  • Tidak buta warna

  • Pasif Bahasa Inggris / Mandarin

Biaya Ditanggung oleh CPMI :

  1. Ditanggung di Indonesia

  2. Paspor (Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019 - Rp 350.000)

  3. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 - Rp 30.000)

  4. Transportasi Lokal (At Cost)

  5. Ditanggung di Taiwan

  6. Asuransi Kesehatan di Taiwan (NT$ 409)

  7. Asuransi Ketenagakerjaan di Taiwan (NT$ 581)

  8. Biaya Makan dan Tempat Tinggal di Taiwan

  9. Uang Tunjangan Serikat Pekerja di Taiwan

  10. Biaya-biaya Lain Sesuai dengan Peraturan Ketenagakerjaan yang ditetapkan oleh Otoritas Taiwan

     

Biaya Ditanggung oleh Pemberi Kerja :

  1. Tiket Keberangkatan (At Cost)

  2. Visa (TETO - Rp 990.000)

  3. Medical Check Up (Permenkes No. 26 Tahun 2015 - Rp. 1.020.000)

(Surat Kepala PPKASN Kemenkes No. DL.01.01/1/944/2022) Rp. 550.000

  1. Jaminan Sosial PMI

(Permenaker No. 4 Tahun 2023 - Rp. 532.000)

 

Pendaftaran dan Informasi :

MENGIRIM DATA, SILAKAN TUNGGU...